Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Video aksi tiga orang asal Desa Balunijuk Kecamatan Merawang Bangka yang berisi hujatan atau penghinaan pada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) beredar di dunia maya.
Dari tiga orang, dua diantaranya anak masih di bawah umur, sedangkan pelaku utama sudah dewasa, yaitu Sandi Sadewa bin Asnawi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang anak di bawah umur berstatus sebagai saksi. Mereka semua berstatus sebagai warga Desa Balunijuk," kata Koordinator Bidang Hukum Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Bangka, Budiyono kepada Bangka Pos Groups, Sabtu (1/9/2018).
Budi mengaku dirinya yang melaporkan ulah tiga oknum pemuda ini ke Polres Bangka, Jum'at (31/8/2018) malam sehingga ketiganya diamankan polisi.
Tiga pemuda tadi dianggap telah membuat dan menyebarkan video menghina presiden atau menyebarkan kebencian.
Mereka kami anggap melanggar Pasal 207 KUHP atau Pasal 27 (3) Jo 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Baca: Deddy Mizwar Harap Demokrat Hargai Keputusannya Jadi Jubir Jokowi-Maruf
Langka hukum ini diambil kata Budiyono, sebagai efek jera agar ke depan tindakan yang tidak terpuji serupa seperti ini tidak terulang lagi.
Budiyono memberi apresiasi pada pihak kepolisian yang kemudian berhasil mengamankan tiga oknum pemuda yang dimaksud.
Sayangnya Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto, diwakili Kabag Ops Kompol S Sophian dan Kasat Reskrim AKP Rio RP, belum memberikan keterangan resmi, walau sudah dikonfirmasi.