TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Langkah cepat diambil Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Malang.
Partai berlambang banteng moncong putih tersebut akan mempercepat proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap lima anggota dewan yang tersangkut kasus korupsi dugaan suap APBD-P 2015.
Empat anggota dewan dari PDI-P turut menjadi tersangka awal untuk kasus yang juga menyerat wali kota malang nonaktif, Mochammad Anton.
Empat anggota dewan yang berasal dari PDI-P tersebut adalah Moh Arief Wicaksono, Tri Yudiani, Abdul Hakim dan Suprapto.
Bahkan nama Moh Arief Wicaksono saat ini sudah mendapat vonis 5 tahun penjara dari pengadilan Tipikor Surabaya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PDI-P Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika menjelaskan bahwa saat ini PDI-P itu tengah berupaya untuk mempercepat proses PAW.
Saat ini beberapa nama sudah disiapkan untuk PAW keempat anggota dewan yang menjadi bagian dari penangkapan awal KPK atas kasus dugaan suap APBD-P 2015 itu.
Arief Wicaksono akan digantikan Retno, Abdul Hakim digantikan Bambang, Suprapto digantikan Luluk, dan Tri Yudiani digantikan Heri Susanto.
Keempat nama tersebut sudah diajukan DPC PDI-P sejak 7 Agustus lalu. Kemudian tanggal 14 Agustus mendapat respons dari DPP.
Kemudian rekomendasi dari DPP untuk empat nama tersebut turun pada Senin (3/9/2018).
"Nama yang diajukan adalah yang dibawahnya persis berdasarkan hasil pemilu 2014. Untuk itu kami akan segera memproses PAW untuk empat orang semoga saja segera mendapat rekomendasi dari Sekwan agar roda pemerintahan bisa segera berjalan kembali dengan masuknya empat nama tersebut," terang I Made, Selasa (4/9/2018).
Di sisi lain, DPC PDI-P juga bergerak cepat merespon ditetapkannya kembali 22 anggota dewan sebagai tersangka kasus yang sama.
Dari 22 anggota dewan tersebut, lima di antaranya merupakan berasal dari PDI-P. Lima anggota dewan yang tersangkut kasus tersebut adalah Teguh Mulyono, Diana Yanti, Arief Hermanto, Hadi Susanto dan Erni Farida.
Saat ini, PDI-P hanya menyisakan dua anggota saja yang tidak tersangkut kasus tersebut. Keduanya adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani. Akan tetapi keduanya kini dalam kondisi sakit.
"Untuk gelombang kedua ini juga akan segera kami lakukan langkah PAW. Tetapi di internal PDI-P sendiri ada proses yang harus dijalani."
"Mungkin dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, I Made menambahkan bahwa saat ini dirinya belum bisa memastikan bahwa kapan PAW tersebut akan disetujui. Semua bergantung kepada Sekwan.
"Kalau lumrahnya membutuhkan waktu 21 hari untuk proses PAW. Tetapi kalau untuk kasus Kota Malang ini berbeda."
"Mungkin saja dengan adanya keputusan diskresi untuk pemrosesan PAW bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.