"Mungkin dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu," imbuhnya.
Lebih lanjut, I Made menambahkan bahwa saat ini dirinya belum bisa memastikan bahwa kapan PAW tersebut akan disetujui. Semua bergantung kepada Sekwan.
"Kalau lumrahnya membutuhkan waktu 21 hari untuk proses PAW. Tetapi kalau untuk kasus Kota Malang ini berbeda."
"Mungkin saja dengan adanya keputusan diskresi untuk pemrosesan PAW bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Baca tanpa iklan