Keduanya adalah Priyatmoko Oetomo dan Tutuk Hariyani namun keduanya kini dalam kondisi sakit.
"Untuk gelombang kedua ini juga akan segera kami lakukan langkah PAW. Tetapi di internal PDI-P sendiri ada proses yang harus dijalani. Mungkin dalam waktu dekat kami akan segera melakukan rapat pleno untuk membahas hal itu," imbuhnya.
I Made menambahkan bahwa saat ini dirinya belum bisa memastikan bahwa kapan PAW tersebut akan disetujui karena bergantung kepada Sekwan.
"Kalau lumrahnya membutuhkan waktu 21 hari untuk proses PAW. Tetapi kalau untuk kasus Kota Malang ini berbeda. Mungkin saja dengan adanya keputusan diskresi untuk pemrosesan PAW bisa berjalan lebih cepat," pungkasnya.
Baca tanpa iklan