News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Protes Pembebasan Tanah untuk Proyek Jalan Tol Banda Aceh-Sigli Dihargai Rp 40 Ribu Per Meter

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan Tol Sigli - Banda Aceh

Keuchik Data Makmur, Kecamatan Blangbintang, Zamzami, yang turut mendampingi warganya ke DPRA kepada Serambi mengatakan, tanah yang mau dibebaskan untuk jalan tol di desanya sebanyak 52 persil, termasuk tanah milik T Sulaiman.

Baca: Asian Games Berakhir: Stadion GBK Sepi, Atlet Emilia Liburan ke Bali, Puan Persiapkan Para Games

"Masih banyak warga saya yang belum setuju dengan harga pembebesan tanah untuk proyek jalan tol ini," ujarnya.

Sementara anggota Komisi I DPRA Bidang Pemerintahan, Hukum, Politik dan Pertanahan, Islandar Usman Al-Farlaki bersama Jamaluddin T Muku berjanji akan memanggil pihak KJPP, Kasatker Pengadaan Tanah Jalan Tol Aceh, BPN dan pihak terkait untuk mempertanyakan keluhan warga tersebut.

Kepada warga kedua anggota dewan itu meminta data pendukung dan dokumen terkait penilaian dan penetapan harga tanah di sekitar proyek jalan tol yang mau dibangun.

Sementara itu, Kasatker Pengadaan Jalan Tol Aceh, Alvi, yang dimintai tanggapannya terkait penolakan sebagian warga Data Makmur terhadap penetapan harga pembebasan tanah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengatakan, jika tak setuju diberi waktu satu bulan untuk menyanggah dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN).

"Menyanggah dan mengugat terhadap penilaian penetapan harga pembebasan tanah masyarakat untuk pelaksanaan pembangunan, dibenarkan oleh UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Nomor 71 tahun 2012 tentang hal yang sama," ujar Alvi.

Tapi, jika setelah 30 hari, masyarakat yang belum menandatangani formulir tanda persetujuan, tidak melakukan penyanggahan dan mengugat PN, maka penilaian harga yang ditetapkan KJPP itu telah disetujui.

"Alasannya, pemilik tanah sudah diberikan waktu 30 hari untuk menyanggah dan menggugat penetapan harga pembebesan yang dibuat KJPP ke pengadilan, tidak memanfaatkan," jelasnya. (her)

Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Lahan Jalan Tol Dihargai Rendah,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini