News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tekanan Darah Afdhal Melonjak Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Segera PAW 41 Anggota DPRD Malang

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Mengisi kekosongan di legiaslatif, ucap Agus, dirasa diperlukan. Terutama agar pembangunan di Kota Malang tidak terhambat karena anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. 

"Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus.

Kementerian Dalam Negeri siapkan kebijakan terobosan atau diskresi untuk menjalankan Pemerintah Kota Malang yang terancam terhenti lantaran 41 anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, kebijakan itu dirasa diperlukan karena tersisa empat anggota DPRD di Kota Malang. Alhasil, jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum untuk menggelar rapat paripurna.

"Permasalahannya kan' DPRD-nya itu kan, tidak kuorum.Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan, kami sudah memfasilitasi. Tidak ada masalah. Lah? Sekarang hanya empat," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9)

Karena itu, ucap Tjahjo, diperlukan payung hukum agar Pemerintah Kota Malang tetap berjalan. Ia akan mengeluarkan diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Maka kami mengeluarkan diskresi dengan dasar Undang-Undang tadi," ucap Tjahjo.

Diskresi itu, berisikan pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

"Memberikan kewenangan kepada gubernur untuk ikut terlibat," kata Tjahjo.

Diskresi menambah peran sekretaris dewan dalam membantu menyusun agenda DPRD karena badan musyawarah sudah tidak aktif. Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Bupati dan Wali Kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD.

Yang terakhir, ucap Tjahjo, partai politik diharapkan bisa melakukan Perjanjian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

"PAW itu kan masih melihat, wong dia belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Walaupun partainya langsung memecat. Itu kan proses yang lama. Tapi yang penting pemerintahan tidak boleh terganggu," kata Tjahjo

Kemendagri sudah sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Kota Malang akan sebagai percontohan dari diskresi yang diterapkan pasca 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan diskresi ini, diharapkan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.

"Kami sepakat dengan KPK. Karena jangan sampai nanti timbul di daerah lain. Malang sebagai contoh supaya ada diskresi, ada aturannya, jadi seorang Bupati, Wali Kota, atau pejabatnya jangan sampai terganggu mengambil sikap kebijakan, aturannya ada, diskresi dari Mendagri," tutur Tjahjo.(amryono prakoso/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini