News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tekanan Darah Afdhal Melonjak Setelah Jadi Tersangka Korupsi, Segera PAW 41 Anggota DPRD Malang

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan DPRD Malang asal Hanura, Afdhal Fauza masih belum bisa bicara banyak setelah satu hari mendekam di penjara Polres Jakarta Pusat usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Pengacara Afdhal, Imam Muslih mengatakan kliennya dalam masa penyembuhan setelah mengalami tingginya tekanan darah.

"Hari ini bicaranya masih sedikit. Saya juga tadi bertemu masih sebentar," katanya saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Baca: Terseret Korupsi, Anggota DPRD Kota Malang Tinggal 4 Orang, Ini Agenda-agenda Yang Terancam

Imam mengatakan Afdhal masih dalam kondisi shock ketika harus ditetapkan sebagai tersangka KPK. Belum lagi, kliennya tidak bisa tidur selama perjalanan dari Malang ke Jakarta hingga ketika pemeriksaan di Gedung KPK selesai.

"Dia tidak bisa tidur semalaman. Jadi memang tinggi tekanan darahnya itu sampai 170. Kemudian tim dokter bilang harus dibawa ke rumah sakit," urainya.

Kendati demikian, dia menjelaskan kliennya sudah siap untuk ditahan serta telah berpamitan kepada keluarga. Apalagi, dia bersama dengan 21 anggota dewan lainnya, kompak datang ke Jakarta secara bersamaan.

"Kemarin di Bandara itu ada istri dan anak-anaknya juga. Mereka sudah tahu bahwa akan ditinggal. Pak Afdhal juga sudah beritahu kemungkinan besar untuk ditahan," ucapnya.

Dijelaskan Imam, dalam waktu dekat, jika KPK sudah mengizinkan untuk dijenguk, keluarga akan segera datang ke Jakarta.

Anggota Dewan DPRD Malang lainnya, Syamsul Fajrih usai diperiksa KPK pada Senin (3/9) malam mengatakan dia dan seluruh rekannya sudah siap membawa pakaian secukupnya untuk ditahan.

"Sudah, kita sudah siapkan semuanya. Teman-teman juga bawa koper banyak tuh di belakang," imbuhnya.

Dia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan siap melakukan pembelaan saat persidangan dimulai. "Nanti lah kita ketemu lagi di persidangan,"kata dia.

Segera PAW

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, meminta partai politik pengusung 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka segera melakukan pergantian antar waktu. 

Agus Rahardjo mengatakan, PAW diperlukan agar tidak terjadi kekosongan di DPRD Kota Malang dan berjalannya stabilitas warga Malang juga segera pulih.

"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Mengisi kekosongan di legiaslatif, ucap Agus, dirasa diperlukan. Terutama agar pembangunan di Kota Malang tidak terhambat karena anggota dewan yang terjerat kasus korupsi. 

"Jadi tetap berjalan dengan baik," kata Agus.

Kementerian Dalam Negeri siapkan kebijakan terobosan atau diskresi untuk menjalankan Pemerintah Kota Malang yang terancam terhenti lantaran 41 anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, kebijakan itu dirasa diperlukan karena tersisa empat anggota DPRD di Kota Malang. Alhasil, jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum untuk menggelar rapat paripurna.

"Permasalahannya kan' DPRD-nya itu kan, tidak kuorum.Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan, kami sudah memfasilitasi. Tidak ada masalah. Lah? Sekarang hanya empat," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9)

Karena itu, ucap Tjahjo, diperlukan payung hukum agar Pemerintah Kota Malang tetap berjalan. Ia akan mengeluarkan diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Maka kami mengeluarkan diskresi dengan dasar Undang-Undang tadi," ucap Tjahjo.

Diskresi itu, berisikan pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).

"Memberikan kewenangan kepada gubernur untuk ikut terlibat," kata Tjahjo.

Diskresi menambah peran sekretaris dewan dalam membantu menyusun agenda DPRD karena badan musyawarah sudah tidak aktif. Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Bupati dan Wali Kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD.

Yang terakhir, ucap Tjahjo, partai politik diharapkan bisa melakukan Perjanjian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.

"PAW itu kan masih melihat, wong dia belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Walaupun partainya langsung memecat. Itu kan proses yang lama. Tapi yang penting pemerintahan tidak boleh terganggu," kata Tjahjo

Kemendagri sudah sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Kota Malang akan sebagai percontohan dari diskresi yang diterapkan pasca 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan diskresi ini, diharapkan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.

"Kami sepakat dengan KPK. Karena jangan sampai nanti timbul di daerah lain. Malang sebagai contoh supaya ada diskresi, ada aturannya, jadi seorang Bupati, Wali Kota, atau pejabatnya jangan sampai terganggu mengambil sikap kebijakan, aturannya ada, diskresi dari Mendagri," tutur Tjahjo.(amryono prakoso/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini