TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Bamadewa Patiputra mengatakan, Nyoman Sukena tidak terbukti bersalah dan dinyatakan bebas atas kasus landak jawa.
Putusan vonis bebas ini dibacakan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/9).
Sebelumnya Nyoman Sukena didakwaan melanggar undang-undang memelihara tanpa izin satwa dilindungi Landak Jawa.
Menanggapi putusan tersebut baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan menerima.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam pidana hukum. Kedua, membebaskan terdakwa Nyoman Sukena. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan dalam harkat martabatnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
"Terima kasih, Yang Mulia. Saya menerima," ujar Nyoman Sukena dengan langsung bersujud syukur di ruang sidang.
Keluar dari ruang sidang, Nyoman Sukena disambut tangis haru dan pelukan sang istri.
Nyoman Sukena merasa sangat bersyukur bisa benar-benar kembali mengirup udara bebas setelah penahanannya sempat ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sekitar sepekan yang lalu.
"Tiang ucapkan puji syukur ke hadapan Tuhan, semua kalangan lapisan masyarakat. Intinya tiang sudah bebas dan bersyukur," ujar dia.
Pada kesempatan yang sama, istri Nyoman Sukena juga mengucapkan terima kasih untuk segala bentuk dukungan kepada suaminya hingga akhirnya bisa bebas.
Dia pun tak bisa membendung kebahagiaannya hingga menangis haru.
"Terima kasih semua masyarakat Indonesia, keluarga di Bongkasa Pertiwi atas dukungan, support-nya. Pasti saya bahagia sekali," bebernya.
Nyoman Sukena Divonis Bebas, Jangan Ada yang Baper
Sementara itu penasihat hukum Nyoman Sukena, Gede Pasek Suardika mengatakan, kasus ini bukanlah pelajaran untuk Sukena, melainkan pelajaran untuk penegak hukum.