Pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga: Senyum Nyoman Sukena usai Dituntut Bebas dalam Kasus Landak Jawa: Saya Sudah Ikhlas, Tidak Dendam
Kedua, membebaskan terdakwa I Nyoman dari dakwaan tunggal tersebut.
Memerintahkan JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan martabatnya.
"Menyatakan barang bukti 4 ekor landak dirampas untuk diserahkan kepada BKSDA Bali agar nantinya dilepasliarkan ke habitatnya atau suatu tempat yang dianggap layak untuk konservasi," ujarnya.
Mendengar putusan hakim tersebut, sontak pria 38 tahun itu bebas dari segala dakwaan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala.
Ayah dua anak itu pun langsung sujud syukur di ruang sidang dan suasana haru menyelimuti karena memang banyak pihak yang mendukung Sukena untuk bebas. (ian)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Sukena Terdakwa Kasus Landak Jawa Divonis Bebas Hakim, Lawyer: Pelajaran untuk Penegak Hukumhttps://bali.tribunnews.com/2024/09/20/nyoman-sukena-terdakwa-kasus-landak-jawa-divonis-bebas-hakim-lawyer-pelajaran-untuk-penegak-hukum?page=all