Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Deni (45), pria asal Jogoloyo, Dukuh Pakis, Surabaya terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolsek Karangpilang.
Ia terbukti menggelapkan lima mobil milik rental Dwi Putra, yang berada di Perumahan Gunung Sari Indah Surabaya.
Kepada polisi, Deni mengaku lima mobil rental yang disewanya telah digadaikan.
Deni mengakui, lima mobil rental itu dibawanya ke luar kota.
Berdasarkan pengakuan Deni, uang yang diperoleh dari hasil menggelapkan mobil tersebut digunakan untuk membayar utang, sisanya untuk berfoya-foya.
Baca: Gempa Bumi 6,7 SR Hantam Iburi Hokkaido Jepang
Kapolsek Karangpilang, Kompol Noerijanto menyebutkan, dua dari lima mobil yang digondol Deni ditemukan di Kota Gresik.
Sedangkan, dua unit mobil lainnya, ditemukan di kawasan Gedangan, Sidoarjo, dan satu mobil ditemukan di Kabupaten Pasuran.
Lalu, berapa nominal yang diminta Deni saat menggadaikan mobil itu pada penadah?
"Mulai Rp 15 sampai Rp 20 juta, itu harga gadai yang diminta tersangka," kata Noerijanto saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (5/9/2018).
Menurut Noerijanto, Deni baru pertama kali terlibat dalam kasus penggelapan mobil rental.
Kendati demikian, pihak Noerijanto tetap mengembangkan kasus itu jika ada pelaku dan jaringan lain yang bekerjasama dengan Deni.
Baca: 3 Oktober Asosiasi Manufaktur Mobil Jepang Gelar Tokyo Motor Festival, Saingan Tokyo Motor Show?
Noerijanto mengungkapkan, Deni tidak sendiri dalam melancarkan aksinya.
Deni beraksi bersama rekan-rekannya.
Deni bertugas sebagai eksekutor, yakni berpura-pura menyewa ke rental mobil lalu membawanya kabur ke suatu tempat.
"Untuk melakukan penggelapan mobil rental ini, tersangka (Deni) diduga kuat bekerjasama dengan rekannya," ujar Noerijanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria di Surabaya Sewa 5 Mobil Rental Lalu Digadaikan, Ngaku Uangnya untuk Bayar Utang dan Foya-foya