Namun, Rabu (5/9/2018) malam, ia dijemput tim Resmob Polrestabes Semarang untuk ditahan.
Ulah mengirim pesan teror dideteksi polisi hingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji menyebut, ada dua barang bukti yakni nomor telepon pelaku dan ponsel pelaku.
"Di dalam ponsel ada tujuh SMS yang bunyinya berbeda. Pertama, pesan berbunyi; 'Awas hati-hati ada bom di dalam masjid Sultan Agung pak'. Kedua; 'Suruh semua yang ada di dalam masjid keluar semua sebelum menyesal pak," jelas Abioso.
Uniknya ada satu pesan yang berbunyi imbauan ke pihak rumah sakit.
SMS itu meminta pihak rumah sakit bersikap baik dan sopan melayani pasien yang ingin berobat ke sana.
"Tersangka ini kami jerat menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Tapi, nanti kami akan gunakan pertimbangan karena tidak ada orang sakit perut justru dipenjarakan," katanya. (tribunjateng/cetak/val)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Suryana Kesal Tak Segera Dilayani Paramedis akhirnya Kirim SMS Ancaman Bom