Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang terpidana dan terdakwa kasus narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung tertangkap basah membawa psikotoprika jenis gorila ke dalam rutan, pada Kamis (6/9/2018).
Mereka bernama Candra Ria, terdakwa kasus narkotika yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dan ditahan di Rutan Kebonwaru.
Sedangkan satu lagi bernama Edy Suwito, terpidana kasus narkotika, warga binaan Rutan Kebonwaru Bandung.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi dari warga binaan bahwa akan ada masuk gorilla ke rutan. Dari informasi itu, kami menggelar razia dan menemukan Candra Ria membawa ā€ˇgorilla di selangkangannya dengan cara ditempel pakai plester," ujar Heri Gusrita di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (7/9/2019).
Baca: Black Out Pertama Kali di Hokkaido Jepang, Kejahatan Muncul saat Listrik Padam
Candra sempat membuang gorila di selangkangannya saat hendak dirazia namun ternyata ia tetap terciduk petugas rutan.
Gorila berbentuk tembakau, penggunaannya sama seperti ganja bahkan memiliki efek seperti ganja, seperti efek halusinasi namun berefek pada gangguan jiwa.
"Belakangan diketahui gorila ini dipesan warga binaan kami bernama Edy Suwito, terpidana kasus narkotika dengan vonis 1 tahun," ujar Heri.
Lantas bagaimana bisa Candra bisa mendapat gorila tersebut, Heri menjelaskan, Candra diduga mendapatkan gorila di tahanan Pengadilan Negeri Bandung saat antre sebelum atau setelah persidangan.
Baca: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Terpotongnya Alat Vital Bocah 9 Tahun di Pekalongan
"Pengakuan dari Candra, seseorang memberinya saat ia di PN Bandung saat akan sidang untuk dibawa ke Rutan Kebonwaru karena dipesan Edy Suwito," ujar Heri.
Ia menambahkan pihaknya akan melimpahkan temuan kasus tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk ditindaklanjuti.
"Untuk beratnya sekitar kurang lebih 1 gram, kami limpahkan ke Polrestabes Bandung," ujar Heri.