TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita naik pitam. Anak tirinya jadi sasaran kemarahannya hingga mengalami luka-luka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto mengatakan pelaku menganggap korban tidak menuruti perintahnya. Dari situlah penganiayaan terjadi.
Saat itu korban disuruh mengisi daya baterai telepn genggam. Namun, korban tidak segera melakukan yang disuruh.
"Pelaku mendorong korban," kata AKBP Antonius Agus Rahmanto, Jumat (7/9/2018).
Pelaku mengaku tindakannya itu untuk mendidik pribadi sang anak supaya disiplin. Sebab, pelaku diketahui hanya tinggal bersama anak kandung dan anak tirinya. Suaminya masih bekerja di Kalimantan.
"Korban didorong dan mengenai ujung meja terkena punggunngnya. Berulang kali yang bersangkutan lakukan. Di wajah dan pelipis luka hasil perbuatan tersangka," kata Agus.
Kini, pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Selain itu Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.(*)
Berita ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Penganiaya Anak Tiri di Surabaya Akui Jengkel karena Korban Tak segera saat Disuruh Nge-charge HP"