TRIBUNNEWS.COM - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cangkringan meringkus komplotan pencuri dengan modus kekerasan, komplotan yang berjumlah empat orang ini sebagian besar berstatus pelajar.
Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut merampas barang incarannya secara paksa, bahkan mereka juga mengancam akan melukai korbannya.
Sedangkan uang hasil penjualan dari beberapa barang curiannya dipergunakan kelompok tersebut untuk berfoya-foya.
Meski masih berstatus sebagai pelajar, keempat tersangka tetap diproses secara hukum.
Kapolsek Cangkringan, AKP Sutarman mengatakan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari adanya dua laporan yang masuk ke pihaknya.
Adapun laporan tersebut kasusnya hampir sama sama, yakni masing-masing korbannya mengalami tindak pencurian dengan kekerasan (Curas) saat nongkrong di sekitaran Kantor Kecamatan Cangkringan beberapa waktu lalu.
"Setelah dilidik, akhirnya kemarin Selasa (4/9/2018) keempatnya kami tangkap di dua tempat berbeda yakni di Babarsari dan Maguwoharjo," kata Kapolsek pada Tribunjogja.com, Senin (10/9/2018).
Adapun keempat tersangka masing-masing berinisial MG (17), warga Tegal, Tapanrejo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, FL (16), warga Tajem, Maguwoharjo, Depok, MR (17), warga Babarsari, Tambakbayan, Sleman dan OA (18), warga Stan Mbabrik, Maguwoharjo, Depok.
Lanjut Kapolsek, dari penangkapan tersebut pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu unit smartphone hasil curian dan satu unit sepeda motor jenis matik bernomor Polisi AB 3427 BX yang digunakan komplotan tersebut untuk beraksi.
Diungkapkan Kapolsek, komplotan tersebut beraksi dua kali dengan TKP yang hampir berdekatan, yakni di sebelah Kantor Kecamatan Cangkringan dan Masjid yang berada di dekat Kantor Kecamatan Cangkringan.
"Mereka itu satu kelompok, sebagian besar pelajar. Untuk modusnya menyasar anak-anak yang wifian di sekitar TKP. Lalu pura-pura pinjam ponsel korban untuk buka instagram dan dibawa kabur."
"Saat diminta mereka mengancam mau menusuk korban. Kalau TKP kedua, modusnya mereka langsung merampas ponsel korbannya dan langsung kabur," ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Cangkringan, Ipda Lilik Mulyadi menambahkan, bahwa selain takut akan ditusuk, korban tidak bisa mengejar komplotan itu karena kunci sepeda motornya dirampas oleh komplotan tersebut.
Selain itu, komplotan itu sebelumnya telah mensurvey lokasi, karena itu mereka beraksi lagi untuk yang kedua kalinya.
"Untuk ponsel di TKP pertama sudah dijual dan uangnya untuk foya-foya sama mereka, kalau yang satunya (TKP 2) belum sempat dijual. Ternyata untuk OA dan FL adalah residivis karena beraksi di Ngemplak," katanya.
Diakuinya ada tiga tersangka yang masih di bawah umur, karena itu tidak dilakukan penahanan.
Sedangkan satu tersangka sudah ditahan karena berusia 18 tahun.
Kendati demikian, pihaknya tetap memproses hukum keempatnya dengan sangkaan pasal 365 tentang curas, di mana menurut pasal tersebut keempatnya terancam hukuman 9 tahun penjara.