Laporan Wartawan Pos Kupang, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, KEFA - Kepala Desa Noenas, Kecamatan Miomafo Tengah, Milikhior Pot Aomenu dan Kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah, Yohanes Sumu diproses untuk diberhentikan lantaran akibat tersandung kasus korupsi pengelolaan dana desa.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten TTU sedang menunggu surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan terkait status kedua kades nakal tersebut guna melengkapi berkas pemberhentian keduanya.
"Kita sudah laporkan ke Pak Bupati juga terkait ulah kedua kades ini dan proses pemberhentiannya sedang berjalan. Kita tinggal menunggu surat pemberitahuan dari pihak kejaksaan terkait status hukum keduanya. Jika suratnya sudah ada maka proses pemberhentian keduanya akan dilakukan secepatnya," ujar Kepla BPMD Kabupaten TTU, Juandi David kepada Pos Kupang, Selasa (11/9/2018) di Kota Kefamenanu.
Selain dua kades yang tersandung kasus korupsi, kata Juandi, BPMD juga sedang memproses pemberhentian tiga kades lainnya dengan alasan maju sebagai calon legislatif.
Baca: Polisi Dalami Dugaan Unsur Kesengajaan Kecelakaan Bus di Cikidang
Ketiga kades tersebut yaitu, Kades Luniup, Kecamatan Biboki Moenleu, Brando Sonbiko, Kades Tainsala, Kecamatan Insana Tengah, Rofinus Manikin dan Kades Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Valentinus Makun.
Ketiganya memilih untuk maju bertarung dalam Pileg 2019 mendatang, oleh sebab itu diwajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa.
"Untuk berkas pemunduran diri tiga kades yang maju sebagai caleg saat ini SK Pemberhentian sudah berada di meja Bupati Raymundus Sau Fernandes untuk ditandatangani. Jika sudah ditandatangani maka ketiga kades tersebut resmi diberhentikan dari jabatannya karena memilih maju sebagai Caleg," jelasnya.
Agar roda pemerintah di desa tetap berjalan, lanjut Juandi, pihaknya juga telah mengajukan usulan untuk penunjukan pejabat sementara, bagi lima desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kades tersebut.
Baca: Eko Purnomo Bingung Rumahnya Dikepung Bangunan Tetangga hingga Tak Punya Akses Jalan
Hal ini dilakukan untuk memastikan agar roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan dengan baik. Apalagi, saat ini dana desa sedang dalam proses pelaksanaan lapangan.
"Usulan untuk nama pejabat desa sementara sudah kita ajukan ke Pak Bupati. Saat ini kita menunggu persetujuan beliau. Kita berharap dalam waktu dekat sudah ada pejabat sementara di lima desa ini agar proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Tersandung Kasus Korupsi Dua Kades di Kabupaten TTU Diberhentikan