TRIBUNNEWS.COM - Lagi-lagi terdakwa kasus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tak hadir dalam lanjutan persidangan di PN Surabaya.
Dalam persidangan itu, Dimas Kanjeng hanya mengirim surat izin sakit tanpa keterangan.
Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umun (JPU) M Nizar hanya memberitahu majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, bahwa Dimas Kanjeng tak bisa hadir dalam sidang ini.
“Kami tadi pagi menerima surat pemberitahuan dari Rutan Medaeng mengenai absennya Dimas Kanjeng,” jelasnya, Rabu (12/9/2018).
Setelah menyerahkan surat pemberitahuan pada majelis hakim, hakim Anne Rusiana lalu meminta sidang ditunda pekan depan atau 19 September, untuk menghadirkan Dimas Kanjeng.
“Kami minta dihadirkan pekan depan,” tegasnya.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>