TRIBUNNEWS.COM - Perjuangan Eko Purnomo untuk bisa mendapatkan haknya agar bisa kembali mendapatkan akses jalan menuju rumah memang tak mudah.
Sejak tahun 2016, rumah Pak Eko yang berada di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, kecamatan Ujungberung, Kota Bandung ini dikepung oleh bangunan rumah tetangganya sendiri.
Pak Eko beserta keluarga pun harus pergi meninggalkan rumahnya karena sudah tak ada lagi akses keluar masuk menuju rumahnya.
Berbagai cara telah dilakukan Pak Eko untuk mendapatkan haknya.
Salah satunya, yakni melakukan mediasi dengan tetangganya.
Sayangnya, mediasi yang dilakukan pun tak membuahkan hasil.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua RW di Kampung Sukagalih, Suhendi bercerita sebelum pembangunan rumah tetangga Pak Eko tiga tahun yang lalu, pihaknya sempat mengadakan mediasi antara pihak terkait dengan Eko.
Namun dalam pertemuan itu tidak menemukan titik terang.