TribunJatim.com/Surya/ Mohammad Romadoni
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Forum Pembela Kader Muda Nahdlatul 'Ulama (NU) melaporkan Sugik alias Gus Nur ke Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim.
Gus Nur dilaporkan lantaran diduga telah menghina Nahdlatul Ulama dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang telah diunggah di media sosial tersebut.
BACA: Yenny Wahid Diajak Jadi Timses Prabowo, Alissa Wahid Bongkar Sikap Politik GusDurian
Dr H. Moh Ma'rufsh sebagai perwakilan Kader Muda NU gmengatakan lebih dari tiga jam pihaknya diperiksa di ruangan Ditreskrimsus Polda Jatim mengenai kasus pencemaran nama baik tersebut. siaap wait
"Saya sebagai pelapor atas nama forum pembela kaum Muda NU melaporkan Gus Nur karena sudah menghina warga NU dan Banser," ujarnya saat dihubungi Surya, Kamis (13/9/2018).
Dalam laporannya tersebut, dia menyerahkan barang bukti berupa satu keping CD (Compact Disc) yang berisi video yang menghina kaum NU.