Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO - Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kali ini korbannya Ss yang berusia 14 tahun.
Pelaku yang diketahui berinisial Ks (32) warga Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Batang Mesumai yang tak lain tetangga korban.
Kejadian itu dilaporkan karena terpergok warga tengah mencabuli Ss dibawah batang pisang tak jauh dari rumah pelaku.
Baca: Kisah Eko yang Terusir Karena Akses Rumahnya Terkepung Bangunan Tetangga, Ini Fakta-faktanya
Informasi yang didapat, rupanya Ks bukan hanya satu kali melakukan aksi bejat ini.
Ia telah melakukannya berulang kali sejak Juli hingga Agustus lalu.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya mengatakan, pengakuan pelaku, perbuatannya telah dilakukan lebih dari 50 kali. Dan itu dilakukan dibeberapa tempat yang berbeda.
"Pengakuannya belum disetubuhi, baru dicabuli saja," kata Kapolres.
Meski demikian, pihaknya tidak semerta-merta percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku.
Pihaknya akan memeriksa lebih dalam lagi.
"Kemungkinan bisa saja disetubuhi, sebab kejadian sudah berulang kali," kata Kapolres lagi.
Informasi yang didapat, dalam dua bulan pelaku dan korban memang sering bertemu dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Bahkan dalam satu Minggu, hanya malam Jumat saja mereka tidak melakukan perbuatannya, karena ibu korban melarang untuk korban keluar rumah.