News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria Ini Ditangkap Saat akan Menjual Lembu Hasil Curiannya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Jajaran Satreskrim Polres Bireuen menangkap pria berinisial Mu bin Wh (56), warga Desa Buket Teukuh, Kecamatan Kota Juang, Bireuen, Kamis (13/09/2018) sekitar pukul 04.00 WIB.

Ia ditangkap karena diduga mencuri lembu milik warga desa.

Pria tersebut ditangkap di kawasan Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Bireuen saat mengantar lembu curian kepada pembeli.

Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE SH melalui Kasat Reskrim  Iptu Eko Rendi Oktama SH kepada Serambinews.com mengatakan, penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Kanit Provost Polsek Juli, Brigadir Wira Purnama.

Informasinya ada seseorang yang hendak menjual seekor lembu yang diduga hasil kejahatan dengan mencuri.

Tim Reskrim dan tim lapangan Polres Bireuen menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan upaya komunikasi dengan pria tersebut, untuk melakukan transaksi jual beli lembu dimaksud.

Beberapa saat kemudian, tersangka membawa hasil curian ke Desa Sagoe.

Saat itulah dipertanyakan asal muasal lembu yang akan dijual.

Karena tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, polisi menangkap tersangka bersama barang bukti berupa seekor induk lembu dan seekor anak lembu.

Lembu tersebut milik salah satu warga setempat yang hilang pada 10 Agustus 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini