News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Tersangka Pembunuh Ninin: Saya Bayar Rp 100 Ribu, Dia Marah-marah Langsung Saya Cekik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto saat melakukan gelar perkara pembunuhan dengan tersangka DC di Kapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018). Korban bernama Nini tewas dicekik. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

Saat dicekik itu, Ninin sempat melawan. Ia mencakar D di bagian leher dan menggigit jari tangan D.

Meski demikian, karena kalah tenaga, Ninin akhirnya tewas.

Usai memastikan Ninin tak bernyawa, D kemudian melumuri badan Ninin menggunakan oli. Hal itu ia maksudkan untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, upayanya tidak berhasil.

Dua hari dari penemuan mayat, atau Sabtu (15/9/2018) dini hari, D diringkus di rumahnya di Ngaliyan.

Pantau Medsos
Seusai menghabisi nyawa Ninin, D memang tak kemana-mana. Ia memilih berdiam di rumahnya di Ngaliyan.

Remaja yang sesekali bekerja sebagai pengirim air galon itu justru memantau media sosial.

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa enggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

Lokasi penemuan Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, yang merupakan penghuni wisma Mr Classic, yang ada di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, kawasan lokalisasi Sunan Kuning (SK), Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis (13/9/2018) (Tribun Jateng/Hesty Imaniar)

Remaja 16 tahun itu memang dikenal aktif di media sosial Facebook.

Menggunakan akun Comed Uhuyy, ia sempat mengungkapkan kekesalannya kepada Ninin setelah kencan pertama.

Pada tanggal 25 Agustus 2018, ia sempat menuliskan di dinding Facebook "tinggal tunggu tanggal mainnya, ba****an omongane atos," tulisnya.

Ketika dikonfirmasi, D mengakui status itu ditujukan untuk Ninin.

"Iya, memang itu untuk dia," kata dia.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini