Meski demikian, ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan lantaran D termasuk di bawah umur.
"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.
Baca: Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Makin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih
Oleh karena itu proses rekonstruksi kejadian rencananya juga akan segera dilakukan.
Ia mengungkap keberhasilan penangkapan D berkat kerja sama antara Resmob Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Barat, hingga Polsek Mijen.
Ia menyebut, barang bukti kuku, dan alat kontrasepsi kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik.
Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga handphone milik Ninin yang dikuasai tersangka. (tribunjateng/cetak/val)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP Pelaku Cekik Ninin karena Dendam Servis di Ranjang Tak Memuaskan