News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengakuan Tersangka Pembunuh Ninin: Saya Bayar Rp 100 Ribu, Dia Marah-marah Langsung Saya Cekik

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto saat melakukan gelar perkara pembunuhan dengan tersangka DC di Kapolsek Semarang Barat, Sabtu (15/9/2018). Korban bernama Nini tewas dicekik. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kesal dan kecewa atas layanan seksual yang diberikan Ayu Sinar Agustin alias Ninin, mendorong D (16) membunuh gadis itu, Kamis (13/9/2018).

Remaja lulusan SD itu mencekik Ninin hingga tewas di wisma Mr Classic.

Kemudian pelaku menyiram oli ke tubuh Ninin untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

D pun terlihat tenang saat digiring anggota Resmob Polrestabes Semarang ke kamar di wisma Mr Classic, tempat dia mengeksekusi Ninin lewat cara mencekik lehernya hingga kehabisan oksigen.

Ia disangkakan melakukan perbuatan pembunuhan berencana kepada Ninin, yang juga seorang pekerja seks komersil.

D memaparkan, semua berawal dari kencannya dengan Ninin pada awal Agustus lalu.

"Agustus saya kencan dengan Ninin, bayar Rp 200 ribu untuk bisa bersetubuh," cerita D saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Barat, Sabtu siang.

Tersangka pembunuh Ayu Sinar Agustin alias Ninin, seorang gadis pemandu lagu dari wisma Mr Classic, Sunan Kuning diringkus tim resmob Polrestabes Semarang, Sabtu (15/9/2018). (Youtube)

Meski demikian, ia merasa kurang puas dengan 'servis' yang diberikan wanita asal Kendal itu.

"Dia cerewet, dikit-dikit bilang capai, lelah, nggak mau lagi. Omongannya nggak enak," kata D lebih lanjut.

Dari rasa kecewa itu, ia menyimpan dendam hingga akhirnya ia lampiaskan pada hari Rabu (12/9/2018) malam.

Ia kembali menghampiri Ninin di Sunan Kuning (SK).

Baca: Dua Hari Menghilang, Bocah 11 Tahun Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Milik Ayahnya

Kali ini, ia juga membawa sebotol oli yang rencananya akan disiramkan ke tubuh Ninin.

Sesampai di SK, ia langsung melancarkan aksinya. Karena sebelumnya sudah pernah memakai jasa Ninin, keduanya langsung masuk kamar.

"Saya sempat tiduri dia sekali lalu minta lagi. Tapi, dia nggak mau, suruh saya bayar. Saya bayar Rp 100 ribu, dia marah-marah lalu langsung saya cekik," ucap D.

Saat dicekik itu, Ninin sempat melawan. Ia mencakar D di bagian leher dan menggigit jari tangan D.

Meski demikian, karena kalah tenaga, Ninin akhirnya tewas.

Usai memastikan Ninin tak bernyawa, D kemudian melumuri badan Ninin menggunakan oli. Hal itu ia maksudkan untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, upayanya tidak berhasil.

Dua hari dari penemuan mayat, atau Sabtu (15/9/2018) dini hari, D diringkus di rumahnya di Ngaliyan.

Pantau Medsos
Seusai menghabisi nyawa Ninin, D memang tak kemana-mana. Ia memilih berdiam di rumahnya di Ngaliyan.

Remaja yang sesekali bekerja sebagai pengirim air galon itu justru memantau media sosial.

"Ya, lihat ada berita soal pembunuhan di SK apa enggak. Kalau ada dan dugaan tersangka sudah disebut, saya baru mau kabur," jelas D.

Lokasi penemuan Ayu Sinar Agustin alias Asih atau Ninin (23), warga Kecamatan Patebon, Kendal, yang merupakan penghuni wisma Mr Classic, yang ada di Argorejo Gang 3 RT 3 RW 4, kawasan lokalisasi Sunan Kuning (SK), Kalibanteng Kulon, Semarang Barat, Kamis (13/9/2018) (Tribun Jateng/Hesty Imaniar)

Remaja 16 tahun itu memang dikenal aktif di media sosial Facebook.

Menggunakan akun Comed Uhuyy, ia sempat mengungkapkan kekesalannya kepada Ninin setelah kencan pertama.

Pada tanggal 25 Agustus 2018, ia sempat menuliskan di dinding Facebook "tinggal tunggu tanggal mainnya, ba****an omongane atos," tulisnya.

Ketika dikonfirmasi, D mengakui status itu ditujukan untuk Ninin.

"Iya, memang itu untuk dia," kata dia.

Kapolsek Semarang Barat, Kompol Donny Eko Listianto menyebut, pihaknya akan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dalam menjerat D.

Meski demikian, ancaman hukuman mati atau seumur hidup tidak bisa digunakan lantaran D termasuk di bawah umur.

"Ada undang-undang perlindungan anak. Penanganannya beda, selain tidak bisa dikenakan hukuman maksimal, kami juga harus cepat melengkapi berkas sebelum 15 hari kerja," kata Donny.

Baca: Jokowi: Masyarakat Semakin Dewasa, Makin Pintar Melihat Siapa yang Harus Dipilih

Oleh karena itu proses rekonstruksi kejadian rencananya juga akan segera dilakukan.

Ia mengungkap keberhasilan penangkapan D berkat kerja sama antara Resmob Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Barat, hingga Polsek Mijen.

Ia menyebut, barang bukti kuku, dan alat kontrasepsi kondom bekas hubungan intim kini masih berada di laboratorium forensik.

Barang bukti yang sudah disita ialah sepeda motor, kaus, juga handphone milik Ninin yang dikuasai tersangka. (tribunjateng/cetak/val)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP Pelaku Cekik Ninin karena Dendam Servis di Ranjang Tak Memuaskan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini