News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dana Jaspel yang Diselewengkan 41 Guru Mulai Dikembalikan, Pemkot Surabaya: Deadline Bulan Ini

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Surabaya, Sigit Sugiharto (kanan) didampingi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya Aston Tambunan (kiri) menjelaskan hasil temuan audit dana Jaspel di SMP Swasta Surabaya, Kamis (6/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersikap tegas pada pihak guru, yayasan maupun sekolah yang ditemukan melakukan pelanggaran terhadap dana jasa pelayanan (jaspel) pendidikan untuk sekolah swasta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Aston Tambunan mengatakan, pihaknya sudah menyurati guru, yayasan, maupun sekolah yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dana jaspel.

Isi surat tersebut tak lain adalah menagih agar pihak-pihak yang ditetapkan Inspektorat menyalahgunakan dana jaspel segera mengembalikan uang negara ke kas daerah.

"Semua hasil temuan audit Inspektorat sudah kami tindak lanjuti,"

"Secara keseluruhan ada tiga jenis tindak lanjut," kata Aston, saat ditemui di sidang paripurna DPRD Kota Surabaya, Senin (17/9/2018).

Total ada sebanyak 41 guru yang wajib mengembalikan danas TFG ke kasda.

Baca halaman selanjutnya >>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini