Sangkaannya berupa Pasal 100 huruf C Junto Pasal 7 ayat 2 huruf J UU RI No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan Junto Pasal 3 huruf B Permen Menteri Perikanan dan Kelautan No 56/permen-kp/2016 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan dari wilayah negara RI.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kasus Kepiting yang Menjerat Tri Mulyadi terus Bergulir, Nelayan Pantai Samas Resah,