TribunJatim.com, Nur Ika
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menangkap sepasang suami istri di Jalan Lebak Jaya Surabaya terkait layanan pijat plus-plus yang mempekerjakan dua perempuan sebagai terapis.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan, kasus tersebut dimulai saat korban mengaku mendapatkan pesan singkat tawaran pekerjaan di Surabaya.
"Korban mendapat SMS tawaran kerja dari nomor yang tidak dikenal," kata Ruth Yeni di Polrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).
Dikatakan Ruth, pengirim pesan juga memberi uang transport ketika korban mengatakan tidak punya uang.
"Pengirim pesan itu orang yang berbeda dengan pelaku pasutri ini. Saat ini masih kami kembangkan pelaku lain," kata Ruth.
Korban yang saat itu berada di luar kota kemudian datang ke rumah pelaku di Jalan Lebak Jaya Surabaya.