News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Tak Ada Caleg Mantan Napi Kasus Korupsi di Kabupaten Ngada

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru bicara KPU Ngada, Aloysius Raubata. POS KUPANG/GORDI DONOFAN

Laporan Wartawan Pos Kupang, Gordi Donofan

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Juru bicara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngada, Aloysius Raubata, memastikan bahwa DCS di Ngada tidak ada mantan narapidana kasus korupsi.

Aloysius mengatakan hal itu ketika diminta tanggapan soal bacaleg mantan napi korupsi yang bisa menjadi caleg setelah keputusan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Untuk Bacaleg mantan koruptor kita tidak ada calon sejak pengajuan awal dan total jumlah DCS itu 161 orang dengan rincian Bacaleg laki-laki 112 orang dan perempuan 109 orang. Sampai saat ini tidak ada Bacaleg yang mengundurkan diri dan Bacaleg yang meninggal dunia," ungkap Aloysius, kepada Pos Kupang, Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan di KPU Ngada sampai saat posisi DCS masih belum berubah sampai menuju DCT yang penetapannya tanggal 20 September nanti.

Ia mengatakan secara tahapan dan jadwal di tanggal 19 September ini Parpol/Bacaleg yang kategori TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, BPD, Wajib memasukkan surat keputusan pengunduran diri dari instansi terkait.

Karena itu sesuai pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Apabila tidak dimasukkan saat itu maka Bacaleg tidak akan ditetapkan dalam DCT walaupun masih ada ruang di pasal 27 ayat 6.

"Parpol dapat mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri masih diproses dan menunggu keputusannya. Namun kami berharap parpol lebih proaktif untuk menuntaskan syarat ini sebelum batas akhir," papar Aloysius.

Baca: Ku Tepati Janjiku, Daripada Bercerai Lebih Baik Mati, Status FB Nono Dua Jam Sebelum Gantung Diri

Ia meminta agat parpol proaktif sehingga semuanya berjalan aman dan lancar.

"Karena masih banyak agenda padat dalam tahapan dan jadwal yang harus dilalui oleh parpol diwaktu dekat ini yakni, performance team kampanye, dana kampanye dan lain lain," kata Aloysius.

Tanggapan Masyarakat Ditolak
Diberitakan sebelumnya, di Ngada hanya ada satu tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Ngada. Yaitu tanggapan dari tokoh masyarakat Soa untuk DCS dari Partai Garuda di Dapil 5.

Aloysius Raubata mengatakan, pihaknya sudah menerima jawaban akhir dari Partai Garuda soal tanggapan DCS beberapa waktu lalu dari masyarakat.

Ia mengaku pihaknya menolak tanggapan itu karena dinilai tidak sesuai regulasi teknis pencalonan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini