News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cari Lelaki Hidung Belang Lewat BeeTalk, Tiga Wanita Jadi Tersangka Termasuk Satu ABG

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pekerja seks komersial.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satreskrim PPA Polrestabes Makassar, tetapkan tiga tersangka pada kasus seks komersial lewat media sosial, BeeTalk yang beroperasi di Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirhanto Hadicaksono, ditemui di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Kamis (20/9/2018) sore.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang, terdiri dari dua saksi dan tiga orang sudah kami nyatakan itu sebagai tersangka," ungkap Wirdhanto.

Tiga orang tersebut adalah, Im (18) dan Sultan alias Eva (20) dan wanita yang masih terbilang anak baru gede (ABG) berinisial Gr (15). Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 27 UU ITE tentang kesusilaan.

Selain itu kata Wirdhanto, terkait juga pasal pemuatan pornografi, karena para tersangka memberi jasa layanan seks, melalui jaringan media sosial, BeeTalk.

Hasil pemeriksaan, tersangka Eva yang sebelumnya ia diduga sebagai mucikari ternyata berbeda. Dalam kasus ini Eva sediakan Sarana, berupa handphone.

"Yang dugaan sebelumnya ada yang menyebutnya Mucikari itu bukan. Pelaku ini hanya menyediakan sarana atau alat komunikasi tersebut," jelas Wirdhanto.

Sebelumnya, Sultan alias Eva (20) warga Jl Sukamana ditangkap bersama Im (17), Gr (15). Dan dua saksi Sc (17) dan An (17) di Panakkukang, Rabu (19/9) lalu.

Eva, Gr, Sc, An dan Im diciduk Resmob Polsek Panakkukang di wisma Pondok Akik Hijau, Jl Pengayoman Makassar. Diduga melakukan seks komersial. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini