Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Satreskrim PPA Polrestabes Makassar, tetapkan tiga tersangka pada kasus seks komersial lewat media sosial, BeeTalk yang beroperasi di Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirhanto Hadicaksono, ditemui di Mapolrestabes Jl Ahmad Yani, Kamis (20/9/2018) sore.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada lima orang, terdiri dari dua saksi dan tiga orang sudah kami nyatakan itu sebagai tersangka," ungkap Wirdhanto.
Tiga orang tersebut adalah, Im (18) dan Sultan alias Eva (20) dan wanita yang masih terbilang anak baru gede (ABG) berinisial Gr (15). Mereka ditetapkan tersangka karena melanggar Pasal 27 UU ITE tentang kesusilaan.
Selain itu kata Wirdhanto, terkait juga pasal pemuatan pornografi, karena para tersangka memberi jasa layanan seks, melalui jaringan media sosial, BeeTalk.
Hasil pemeriksaan, tersangka Eva yang sebelumnya ia diduga sebagai mucikari ternyata berbeda. Dalam kasus ini Eva sediakan Sarana, berupa handphone.
"Yang dugaan sebelumnya ada yang menyebutnya Mucikari itu bukan. Pelaku ini hanya menyediakan sarana atau alat komunikasi tersebut," jelas Wirdhanto.
Sebelumnya, Sultan alias Eva (20) warga Jl Sukamana ditangkap bersama Im (17), Gr (15). Dan dua saksi Sc (17) dan An (17) di Panakkukang, Rabu (19/9) lalu.
Eva, Gr, Sc, An dan Im diciduk Resmob Polsek Panakkukang di wisma Pondok Akik Hijau, Jl Pengayoman Makassar. Diduga melakukan seks komersial. (*)