TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dikawal sejumlah petugas kepolisian bersenjata lengkap, Vinay Mittal tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/9/2018).
Warga Negara (WN) India tersebut dijemput dari tempat ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, dan selanjutnya dibawa ke Kejati Bali guna dilakukan proses ekstradisi.
Dilakukan ekstradisi terkait permintaan Pemerintah India tertanggal 2 Maret 2017.
Vinay Mittal sendiri adalah pelaku penipuan bank di India dengan kerugian sebesar 325 Laks Rupees, atau jika dirupiahkan Rp 4,1 triliun, serta sejumlah sangkaan kasus lainnya.
"Hari ini Kejati Bali melaksanakan penetapan hakim PN Denpasar dalam rangka pelaksaan penyerahan ekstradisi Vinay Mittal dari pemerintah Indonesia kepada Pemerintah India. Nantinya yang bersangkutan diadili atas kejahatan yang dilakukannya di India," terang Kepala Kejati (Kajati) Bali Amir Yanto ditemui disela proses penyerahan ekstradisi kepada Konjen India dan kepolisian India di gedung Kejati Bali.
Pihaknya menjelaskan, yang bersangkutan ditangkap pihak kepolisian Polda Bali di Denpasar pada tanggal 16 Januari 2017.
Ditangkapnya Vinay Mittal atas dasar red notice yang dikeluarkan oleh Pengadilan Magistrat Khusus untuk kasus Central Bureau of Investigation (CBI) Ghaziabad, India.
"Vinay terlibat tindak pidana penipuan terhadap Punjabi National Bank pada 2010. Vinay tidak sendiri, dia bersama lima orang lainnya yang telah dituntut terlebih dahulu di India. Mereka telah membuat dokumen palsu terkait dengan alamat tempat tinggal," jelasnya.
Modus penipuan yang dilakukan Vinay Mittal dengan cara menggelembungkan pendapatan perusahaan Orient Trading Company.
Yang bersangkutan membuat pernyataan palsu atas rekening M/s Orient Trading Company, dan membuat dokumen palsu terkait dengan jaminan agunan.
"Tujuan pemalsuan dokumen itu untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dana berdasar kredit tunai modal kerja sebesar 325 Laks Rupees atau Rp 4,1 triliun untuk usaha perdagangan berasnya dari Punjab National Bank," ungkap Amir Yanto.
Ia dan komplotannya belum membayar kembali jumlah pinjaman tersebut kepada bank.
Vinay Mittal justru kabur meninggalkan India saat hendak disidang dan melarikan diri ke Indonesia, tepatnya ke Bali.
Kemudian, pada 26 September 2016, Pengadilan Special Judicial Magistrate untuk kasus CBI, Ghaziabad, Uttar Pradesh, India, menerbitkan surat perintah penahanan tetap terhadap termohon ekstradisi Vinay Mittal.
"Selama proses ekstradisi Vinay Mittal telah menjalani penahanan selama 610 hari, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai 20 September 2018," terang Amir Yanto.
Lebih lanjut diterangkan Amir Yanto, semula Pemerintah India mengajukan permintaan ekstradisi ke Pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Republik India di Jakarta.
Permintaan ekstradisi itu didasari pada Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan India.
Dalam permintaan itu, Pemerintah India meminta agar Vinay Mittal diekstradisi ke India untuk menjalani sidang atas tuduhan melakukan sejumlah tindak pidana.
Sesuai proses hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengeluarkan penetapan pengadilan yang menyetujui agar Vinay Mittal diekstradisi ke India untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tindak pidana yang disangkakan kepada Vinay Mittal merupakan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan.
Sebagaimana tercantum UU RI No. 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Selanjutnya Kata Amir Yanto, PN Denpasar menetapkan Termohon Ekstradisi atas nama Vinay Mittal bisa diekstradisi ke India.
"Rangkaian proses ekstradisi ini menunjukkan kepada dunia internasional bawah pemerintah Indonesia bukan lah safe heaven bagi para pelaku kejahatan. Indonesia selalu akan bekerja sama dengan negara lain untuk memastikan tidak ada pelaku kejahatan yang dapat menghindar atau melarikan diri dari jeratan hukum," tegasnya. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Tipu Bank di India Rp 4,1 Triliun, Buronon WN India Diekstradisi Kejati Bali,