Dari keterangan CKD, polisi melakukan pengembangan kasus untuk melacak G.
Saat lakukan pengembangan, sambung Dadang, pihaknya berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit HP merek MICXON warna hitam, satu Unit HP merek MITO warna putih, satu buah Helm warna biru, satu Unit Sepeda Motor supra warna Hitam BK 6808 AQ.
Dengan adanya temuan itu dan berkaitan dengan barang bukti, kata Dadang, Gabungan Tim Jatanras Unit Pidum Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Pancurbatu kemudian mengamankan Dewi pada Minggu (16/9/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.