Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Dalam kurun waktu sekitar 30 menit, Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus narkotika, yang dilakukan pada Kamis (20/9/2018) malam.
Pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Siradj Salman, Gang 3, Samarinda Ulu, sekitar pukul 22.30 Wita.
Saat itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Mira D (29).
Pelaku diamankan di pinggir jalan, diduga hendak menunggu pelanggannya.
Saat diamankan, didapatkan 3 paket sabu seberat 1,44 gram.
Lalu, kepolisian langsung bergerak menuju kediaman pelaku yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Kepolisian pun kembali mendapati sabu sebanyak 39 paket siap edar seberat 22,66 gram dari kediaman pelaku.
Kendati demikian, pelaku membantah sabu tersebut miliknya, namun milik calon suaminya.
Baca: Seorang Pria Tewas di Apartemen, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi di Kamarnya
"Itu bukan punya saya, dan saya bukan mau menjual saat itu. Tapi saya janjian ketemuan sama teman untuk gunakan sabu," ucap wanita yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu, Jumat (21/9/2018).
"Rumah itu bukan rumah saya juga, saya memang tahu ada sabu di rumah itu. Saya ambil tiga poket untuk digunakan," tambahnya.
Sementara itu, pengungkapan selanjutnya dilakukan di Jalan Ir Juanda, Perumahan Batu Alam Permai, sekitar pukul 23.00 Wita.
Awalnya petugas mengamankan Rusdianur (46) di pinggir jalan, dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Dari pelaku diamankan 7 poket sabu seberat 3,6 gram, serta kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai senilai Rp 250 ribu.