News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Harapan Honorer Bergaji Rp 300 Ribu Per Bulan Ini Tentang PPPK

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Pemerintah memberi angin segar pada guru tenaga honorer.

Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang, Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan PP tersebut, diharapkan menjadi penyemangat bagi guru tenaga honorer dan kesehatan, termasuk yang sudah mengabdi puluhan tahun di Kabupaten Gianyar.

Berstatus sebagai tenaga honorer, khususnya di bidang pendidikan, diakui seorang suru honorer di SDN 4 Sayan, Desak Made Sri Mahadewi (32), sangat tidak menentu.

Tugas yang diemban lebih berat ketimbang penghasilan yang didapatkan mereka, hanya Rp 300 ribu per bulan.

Belum lagi diberi kepercayaan sebagai wali kelas, Desak Made Sri Mahadewi tetap berusa memberi yang terbaik dalam pengambdiannya membangun anak bangsa.

Mahadewi mengakui, anatara tugas dan honor yang diterima tidak sepadan.

Baca: Gagal Seleksi CPNS 2018, Honorer Bisa Jadi ASN Lewat P3K, Tetap Tidak Lolos? Ada Penyesuaian Upah

Terkadang dalam hari-hari tertentu atau adanya insiden yang membutuhkan biaya, dirinya dibantu menggunakan uang pribadi guru-guru PNS di sekolah tempatnya mengabdi.

Terkait PPPK yang saat ini digodok pemerintah pusat, pihaknya berharap hal tersebut segera terealisasi.

Dia berharap peraturan ini berlaku adil terhadap tenaga honorer, dan pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak ada praktik nepotisme.

“Ini bagus, karena pemerintah mulai memperhatikan honorer. Kalau bisa, dalam perekrutan PPPK ini, yang dilihat seberapa lama dia mengabdi. Tapi, harud diawasai agar tidak terjadi praktik nepotisme.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini