News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rumahnya Dipermasalahkan Eko Purnomo karena Menghalangi Akses Jalan, Apa Kata Rohanda?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Celah selebar sekitar 50 cm di antara rumah almarhum Imas dan Pak Eko yang rencananya akan dilebarkan untuk akses masuk ke rumah Pak Eko. TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Rumah Eko Purnomo terkepung bangunan tetangga, hingga tak memiliki akses masuk sejengkal pun sebelum akhirnya keluarga Imas merelakan tanahnya untuk dijadikan akses masuk.

Salah satu bangunan yang menghalangi adalah rumah tembok dua lantai yang ditempati Rohanda.

Rohanda adalah pemilik tangan kedua.

Rohanda mengatakan membeli rumah itu dari tangan pertama bernama Eem.

Eem adalah anak dari mantan RW yang bernama Saldi.

"Saya membeli tanah itu tahun 2013 dan sudah ada rumahnya, ke Eem dengan harga 110 juta rupiah," ujar Rohanda (66) saat ditemui Tribun Jabar di rumah, Selasa (11/9/2018) silam.

Denah Rumah Eko Purnomo yang dikepung oleh rumah tetangga. (Tribun Jabar)

Pantauan TribunJabar.id, untuk menuju rumah milik Eko harus melewati gang selebar satu meter.

Di jalan menuju rumah Eko, terlihat rumah dua lantai berwarna krem dengan pintu berwarna cokelat yang menutup akses masuk ke rumah Eko.

Saat ditanya sejak kapan rumah yang ditempati Rohanda dibangun, Rohanda tidak mengetahui rumah itu kapan dibangunnya.

"Yang penting saya membeli ada surat (Akta Jual Beli) AJB-nya," ujar Rohanda.

Rohanda mengatakan, terkait rumah ini kapan dibangunnya bisa ditanyakan kepada tangan pertama bernama Eem.

Baca: Eko Purnomo: Seharusnya Bu Rohanda yang Memberikan Akses Jalan, Bukan dari Keluarga Almarhum Imas

Akses Diberi Keluarga Alm Imas
Setelah mediasi, Eko akhirnya akan memiliki akses jalan.

Akses jalan itu berada di belakang rumah kontrakan Eko yang diberikan secara ikhlas dari keluarga almarhum Imas seluas lebar satu meter dan panjang enam meter.

Pembongkaran tembok rumah Alm Imas untuk membuat akses jalan menuju rumah Eko Purnomo, Ujungberung, Bandung, Kamis (20/9/2018). TRIBUN JABAR/SYARIF PULLOH ANWARI (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari)

Berdasarkan denah yang dibuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kontrakan rumah Eko berkode 00231 dengan 78 meter persegi, sementara rumah yang memberikan akses Jalan tepat di belakang rumah Pak Eko dari keluarga Alm Imas itu dengan Kode 00229.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini