Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, RUTENG - Penyidik Satuan Narkoba Polres Manggarai telah menetapkan tiga tersangka kasus sabu-sabu yang ditangkap di Hotel Sky Flores, Ruteng, Sabtu (14/9/2018) lalu.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik mengantongi hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium BPOM Kupang serta saksi.
Ketiga tersangka sejak Jumat (21/9/2018) siang telah menjalani proses penahanan selama 20 hari.
Ketiga tersangka kasus sabu-sabu yakni Taufan Saputra, Budi Tantoro dan Elvis Angliwarman.
"Ketiganya sudah ditahan di Sel Polres Manggarai selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan," kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu yang mengirim pers release kepada Pos Kupang, Sabtu (22/9/2018) pagi.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca: Cerita di Balik Angka 01 dan 02, Usulan Megawati yang Membuat Suasana Menjadi Cair
Ketiganya memiliki peran sesuai perbuatannya sebagai, pengedar, pemilik dan pemakai.
Sebelumnya, Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK menegaskan, penyidik Narkoba Polres Manggarai akan tetap memproses warga yang diduga terlibat.
Proses penangkapan itu, kata Kapolres Cliff, ada warga yang berperan sebagai pengedar, pemilik dan pemakai.
Ia menjelaskan, polisi akan bekerja secara profesional agar proses hukum berjalan sesuai alat bukti.
"Yang jelas sedang berjalan dan kami akan tetap proses," tegas Kapolres Cliff.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Polres Manggarai Tahan 3 Tersangka Kasus Sabu-Sabu