News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Anggota LSM Gandeng Oknum Wartawan Diduga Peras Warga Penerima Bantuan Pemerintah

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat tersangka Polres Lamongan diduga memeras saat dipamerkan kepada wartawan, Senin (24/9/2018). SURYA/HANIF MANSHURI

Korban Mutawi ternyata pasang strategi dan tidak mau dikadali para pemeras. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka.

Tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.

Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia.

Baca: Polrestabes Bandung Tetapkan 8 Orang Tersangka Penganiaya Haringga

Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.

Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil 'sumbangan' yang didapatkan mencapai Rp 8 juta.

Keempat tersangka digelandang ke polres dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3,5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.

"Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa," kata Imara.

Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan.

"Ancama hukumannya 4 tahun," kata Imara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Diduga Memeras Warga, 2 Anggota LSM Penjara dan 2 Oknum Wartawan Lamongan Masuk Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini