News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Lakukan Ritual Usir Roh Jahat, Dukun Muhaimin Cabuli Pasiennya

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Rupanya, modus jahat pelaku itu, mensugesti pikiran korban. Sebab, selang beberapaa hari kemudian, korban merespons-nya.

Melalui komunikasi lewat WA, ia balik menanyakan, cara mengusir roh jahat yang ada pada tubuhnya itu ke pelaku.

Merasa perangkapnya berhasil, pelaku dengan enteng mengatakan, kalau untuk korban, tak usah ritual, melainkan cukup mengirimkan foto bugilnya.

Katanya, itu cukup berbahaya, dan bisa mengancam keselamatan orangtuanya jika tak segera dikeluarkan.

Katanya, itu buat syarat mengusir roh jahat dari tubuhnya. Dan, itu cukup diusir dari rumah pelaku saja.

Setelah dikirimi foto bugil korban, melalui WA, beberapa hari kemudian, pelaku mulai kembali melancarkan aksi jahatnya. Ia mengajak ketemu korban, di Alun-alun Kecamatan Sutojayan.

Begitu ketemu, korban diajak melakukan ritual, di sebuah penginapan. Oleh korban, ajakan pelaku itu ditolak. Namun, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya ke medsos jika tak mau menurutinya.

Karena ketakutan, korban yang berstatus mahasiswi itu tak berdaya dan menuruti keinginan pelaku.

Tiba di sebuah penginapan di Kota Blitar, ternyata korban bukan diajak ritual, melainkan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

Karuan, korban langsung memberontak. Namun, lagi-lagi diancam kalau tak mau menuturi ritual yang tak senonoh itu, foto bugllnya akan disebarkan di Medsos. Itu terjadi pada 14 September 2018.

"Semakin hari, kelakuan jahat pelaku kian tak terkendali. Puncaknya, kemarin itu, korban dimintai uang dan disuruh membelikan HP baru. Jika menolak, foto bugilnya akan disebarkan. Karena ketakutan, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya," paparnya.

Mendengar cerita anak gadisnya, kalau habis diperlakukan tak senonoh dan kembali akan diperas oleh pelakunya, orangtua korban tak terima.

Berpura-pura menuruti keinginan pelaku, korban menemuinya. Begitu menerima uang dari korban, pelaku yang tak punya pekerjaan jelas itu langsung diringkus.

Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini