TRIBUNNEWSCOM, BLITAR - Meski jaman sudah serba internet , masih saja ada sebagian masyarakat percaya kepada orang yang mengaku-ngaku bisa mengusir roh jahat.
Seperti dialami Ay (20), gadis asal Desa/Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Ia jadi korban pria yang mengaku paranormal.
Modusnya, korban dikatakan dalam tubuhnya ada roh jahat, yang merasukinya dan cenderung mengendalikan pikiran korban untuk berbuat jahat.
Baca: Pria Yang Diduga Memukul Haringga Pakai Tongkat Mirip Pipa Besi di Stadion GBLA
Untuk mengusirnya, kata pelaku, cukup mudah, yakni korban harus melakukan ritual tertentu.
Puncaknya, korban diperlakukan tak senonoh di sebuah penginapan oleh pelaku, yang diketahui bernama Muhaimin (27), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Akibatnya, pelaku yang sudah berkeluarga dengan satu ini, kini diamankan di Polres Blitar, Selasa (25/9/2018).
"Ia, kami tangkap di jalan saat akan kembali memeras korban. Yakni, korban diajak pertemuan, di tepi jalan, untuk dimintai uang buat beli HP baru. Namun saat janjian, anggota langsung menangkapnya," kata Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridho, Selasa (25/9/2018).
Ia ditangkap di jalan Desa Sukorejo, Kecamatan Sutojayan, atau berjarak sekitar 5 km dari rumah korban, Senin (24/9/2018) sore.
Tak mengira disanggong petugas, sehingga ia kaget ketika diringkus. Namun, ia tak melakukan perlawanan karena petugas sudah mengantongi berbagai barang bukti atas kejahatannya tersebut.
Anis menghimbau, buat anak-anak gadis atau para wanita, saat berkenalan dengan pria, jangan mudah percaya pada pria yang baru dikenalnya kalau mengaku orang pintar. Itu hanya modus kejahatan yang dilakukan para penjahat. Seperti yang dialami korban itu.
Kasus yang menimpanya itu berawal dari perkenalannya dengan pelaku saat melihat karnaval dalam rangka memperingati 17 Agustus 2018 lalu, yang berlangsung di Kecamatan Sutojayan.
Saat berkenalan dengan korban, pelaku berlagak seperti paranormal, dengan mengatakan, kalau di dalam tubuh korban, ada roh jahat.
Katanya, itu cukup berbahaya, dan bisa mengancam keselamatan orangtuanya jika tak segera dikeluarkan.
"Nah, pelaku menawarkan bisa mengusirnya karena mengaku dirinya indigo (bisa melihat makhlus astral)," ujarnya.
Rupanya, modus jahat pelaku itu, mensugesti pikiran korban. Sebab, selang beberapaa hari kemudian, korban merespons-nya.
Melalui komunikasi lewat WA, ia balik menanyakan, cara mengusir roh jahat yang ada pada tubuhnya itu ke pelaku.
Merasa perangkapnya berhasil, pelaku dengan enteng mengatakan, kalau untuk korban, tak usah ritual, melainkan cukup mengirimkan foto bugilnya.
Katanya, itu cukup berbahaya, dan bisa mengancam keselamatan orangtuanya jika tak segera dikeluarkan.
Katanya, itu buat syarat mengusir roh jahat dari tubuhnya. Dan, itu cukup diusir dari rumah pelaku saja.
Setelah dikirimi foto bugil korban, melalui WA, beberapa hari kemudian, pelaku mulai kembali melancarkan aksi jahatnya. Ia mengajak ketemu korban, di Alun-alun Kecamatan Sutojayan.
Begitu ketemu, korban diajak melakukan ritual, di sebuah penginapan. Oleh korban, ajakan pelaku itu ditolak. Namun, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugilnya ke medsos jika tak mau menurutinya.
Karena ketakutan, korban yang berstatus mahasiswi itu tak berdaya dan menuruti keinginan pelaku.
Tiba di sebuah penginapan di Kota Blitar, ternyata korban bukan diajak ritual, melainkan dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Karuan, korban langsung memberontak. Namun, lagi-lagi diancam kalau tak mau menuturi ritual yang tak senonoh itu, foto bugllnya akan disebarkan di Medsos. Itu terjadi pada 14 September 2018.
"Semakin hari, kelakuan jahat pelaku kian tak terkendali. Puncaknya, kemarin itu, korban dimintai uang dan disuruh membelikan HP baru. Jika menolak, foto bugilnya akan disebarkan. Karena ketakutan, korban akhirnya mengadu ke orangtuanya," paparnya.
Mendengar cerita anak gadisnya, kalau habis diperlakukan tak senonoh dan kembali akan diperas oleh pelakunya, orangtua korban tak terima.
Berpura-pura menuruti keinginan pelaku, korban menemuinya. Begitu menerima uang dari korban, pelaku yang tak punya pekerjaan jelas itu langsung diringkus.
Terkait kasus ini, pelaku diancam dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Kepada petugas, pelaku yang sudah berkeluarga itu mengaku menaksir korban. Karena tak mungkin bisa memacarinya, ia melancarkan modus, dengan berpura-pura sebagai orang pintar.
Selanjutnya, ia minta dikirimi foto bugil korban, buat alat untuk menekan korban dan sekaligus memerasnya. (M Taufik)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria di Blitar Mengaku Bisa Usir Roh Jahat, Syaratnya Korban harus Kirim Foto Bugil lalu Dicabuli,