News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pesta Narkoba, Tiga Pria Tak Sadar Kalau Sedang Diincar Polisi

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AF (28) dan AL (36) dan CH (36) diamankan di Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Selasa (25/9/2018).

Laporan wartawan sripoku.com, Alan Nopriansyah

TRIBUNNEWS.COM, MUARADUA--Tim Opsnal Polres OKU Selatan mengamankan tiga orang tersangka yang merupakan pengedar dan pengguna sabu-sabu, Selasa (25/9/2018).

Ketiganya diamankan petugas ketika berada di rumah tersangka AF (28) sebagai pengedar, sedangkan dua tersangka lainya sebagai pembeli yakni AL (36) dan CH (36).

Ketiganya merupakan warga Desa Karang Agung Kecamatan Simpang.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP Ferry Harahap SIK, MSi Melalui Kasatres Narkoba AKP Zulkifli SH, MHum mengatakan penggerebekan ketiganya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pesta sabu-sabu di rumah tersangka.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tim opsnal bergerak cepat menggerebek ketiga tersangka sedang melakukan pesta narkoba,"ujar Kasatres, Selasa (25/9/2018).

Di rumah tersangka pengedar AF (28) petugas menemukan barang bukti (BB) berupa dua kantong plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,66 gram dan seberat 0,15 gram, sebotol kaca yang masih tertancap 2 buah pipet yang dibengkokkan.

Selain itu diamankan barang bukti satu unit handphone milik tersangka 1 buah, 1 buah jarum, 1 buah botol plastik di dalamnya terdapat 9 (sebilan) buah plastik klip bening kosong.

Sedangkan di tangan kedua tersangka AL (36) dan CH (36) pembeli sekaligus pengguna ditemukan BB 1 (Satu) plastik klip bening yang berukuran kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai seberat 0,16 gram,1 (satu) buah korek api.

Tersangka AF (28) selaku pengedar terjerat pasal 114, dengan hukuman minimal 5 tahun, kemudian tersangka AL (36) dan CH (36) sebagai pembeli dan pengedar atas perbuatannya terjerat pasal 112 dengan pidana hukuman minimal 4 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Diduga Pesta Sabu-Sabu, Tiga Warga OKU Selatan Ini Digerebek Polisi,

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini