TRIBUNNEWS.COM - Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018) malam.
Nur Hasan ditangkap terkait penggelapan uang berkedok pinjaman koperasi.
Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kuitansi penyerahan uang dari Koperasi, 67 buku promise milik nasabah dan fotocopy KTP atas nama nasabah.
Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini membuat korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
Baktiono menuturkan, korban bernama Suharto(55), pimpinan koperasi di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.
Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>