News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kriminal

Pegawai Koperasi Bawa Kabur Uang Nasabar Sebesar Rp 30 Juta, Sering Palsukan Tanda Tangan

Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nur Hasan (48) diamankan di Mapolsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Nur Hasan (48), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo ditangkap Polsek Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa (25/9/2018) malam.

Nur Hasan ditangkap terkait penggelapan uang berkedok pinjaman koperasi.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 30 lembar kuitansi penyerahan uang dari Koperasi, 67 buku promise milik nasabah dan fotocopy KTP atas nama nasabah.

Kapolsek Prigen, AKP Baktiono Hendrianto menjelaskan, aksi tersangka ini membuat korban mengalami kerugian Rp 30 juta.

Baktiono menuturkan, korban bernama Suharto(55), pimpinan koperasi di Desa Gambiran, Kecamatan Prigen.

Baca halaman selanjutnya >>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini