Atas perbuatannya, tersangka Nia terjerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Dua Perempuan Asal Riau Kemas Sabu Rp 2,4 Miliar Pakai Bungkus Snack
BERITA REKOMENDASI