Untuk sementara ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 21 UU RI no 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca: Adang Ali Sempat Pingsan Didorong-dorong Pelaku Pengeroyokan saat Hendak Menolong Haringga
"Dalam waktu dekat ini, kita bersama-sama dengan dengan Polda Riau akan melakukan sapu bersih terhadap pemasang jerat, para pemburu dan seterusnya," kata mantan Kepala Balai Besar KSDA Bali tersebut.
Diberitakan sebelumnya, seekor harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di Muara Lembu, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Harimau Sumatera mati ditemukan terjerat dalam jeratan yang dipasang di perbatasan Desa Muara Lembu dan Pangkalan Indarung.
"Iya, petugas menerima laporan masyarakat adanya harimau yang mati ditemukan dalam jeratan," ungkap Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Suharyono kepada Tribun, Rabu (26/9/2018).
Awalnya saat dilaporkan masyarakat, Selasa (25/9/2018), tim tidak menemukan harimau tersebut di lokasi yang disampaikan warga, selanjutnya dilakukan pencarian, dan sehari setelahnya, tepat pada tanggal 26 September 2019 Tim kembali melakukan penyisiran, menemukan bangkai Harimau sumatera menggantung di pinggir jurang dengan tali jerat membelit pinggangnya.
Diperkirakan Harimau tersebut berhasil meloloskan diri dari jerat namun tali jerat tersangkut di semak dan membelit pinggangnya sehingga menggantung di tepi jurang dan membuatnya mati.
Harimau berjenis kelamin betina ini terbelit oleh sling kawat hingga mati tergantung di jurang.
Sling tersebut menjerat bagian perut harimau.
Usai terjerat, ia berhasil melepaskan diri, dan lolos, namun kabel sling terbawa di tubuhnya dan tersangkut di sebuah kayu dalam hutan.
Baca: Aditya Marah saat Lihat Kartu Identitas The Jak Mania Lalu Ikut Menganiaya Haringga
Harimau tersebut tergantung dan tidak berhasil melepaskan diri hingga mati.
Dari lokasi awal harimau ini terperangkap jeratan ke tepi jurang tempat dia ditemukan mati, jaraknya sekitar 100 meter.
BBKSDA Riau mengamankan seorang warga berinisial E yang memasang jerat kawat tersebut.
Bangkai harimau kemudian di evakuasi lalu dilakukan nekropsi.