News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Seorang Pria di Karo Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Diketahui, pelaku sendiri sudah memiliki istri dan satu orang anak.

Namun, sudah pisah ranjang selama dua tahun.

Dirinya mengungkapkan, tidak menyesali perbuatannya.

Karena dirinya sudah terlanjur memiliki perasaan kepada korban dan siap jika diminta untuk bertanggung jawab.

"Yang aku sesalkan dia (korban) tidak menerima cintaku, kalau harus menikahinya aku siap. Karena sudah ku bilang, aku mau bertanggung jawab," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

"Karena korban sendiri masih di bawah umur, maka kita kenakan pasal perlindungan anak," ungkap Rotua.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sebuah angkot dengan plat nomor BK 1175 SF, sebagai barang bukti tempat pelaku melancarkan aksinya.

Berita ini sudah tayang di tribunmedan.com dengan judul; Cinta Tak Sampai, Andika Tega Rudapaksa Gadis Pujaannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini