News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Empat Pengedar Narkoba di Pidie Diringkus Polisi

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaku kejahatan.

Laporan wartawan Serambinews.com, Muhammad Nazar

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie bersama tim gabungan IT Direktorat Narkoba Polda Aceh membongkar kasus peredaran narkoba di wilayahnya.

Dari pengungkapn tersebut kepolisian menangkap empat jaringan pengedar sabu-sabu dari lokasi terpisah.

Satu pengedar sabu yang telah dimasukkan dalam DPO polres Pidie ditangkap di rumah kos di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Aceh Besar, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 16.34 WIB.

Baca: Politikus PDIP Nilai Kebijakan Anies Cabut Izin Reklamasi Tidak Selaras dengan Pemerintah Pusat

Belakangan diketahui pengedar sabu yang diciduk itu berinisial HS (41) warga Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie.

"Polisi menemukan sabu seberat 0,50 gram dari HS di rumah kos di Gampong Mulia. Penangkapan itu dipimpin, Kasat Narkoba Polres Pidie, AKP Raja Aminuddin Harahap," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar kepada Serambinews.com, Kamis (27/9/2018).

Baca: Dua Pencuri Sepeda Motor di Jagakarsa Pilih Menceburkan Diri ke Kali Ciliwung Hindari Kepungan Warga

Kata Kapolres Andy, hasil keterangan HS, diketahui HS memperoleh barang haram tersebut dari pelaku berinisial MN yang kini masih DPO polisi.

HS mendapatkan sabu dari MN melalui perantara SE (44), warga Gampong Dayah Sukon Kecamatan Peukan Baro, Pidie.

"HS membeli sabu setengah Ons dari MN seharga Rp 29 juta," katanya.

Baca: Ketika Sandiaga Uno Terima Sumbangan Rp 7,3 Juta dan 19 Dollar Singapura untuk Kampanye

Lanjutnya, petugas bergerak menuju rumah SE di Gampong Dayah Sukon, Kecamatan Peukan Baro, untuk melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah SE, tim menemukan satu alat isap bong yang dibuat dari botol minuman untuk kesehatan.

"Dari hasil pemgakuan SE kepada penyidik, SE memperoleh barang haram tersebut dari BS (42), warga Gampong Dayah Tutong Kecamatan Pidie," sebutnya.

Kata Kapolres Pidie, tim menuju ke kediaman BS, di Gampong Pulo Pisang, Kecamatan Pidie.

Polisi menemukan 1 paket sabu seberat 4, 28 Gram dan satu ponsel di rumah BS.

Keterangan BS, bahwa barang haram tersebut didapatnya dari ZH (43) tercatat warga Gampong Suka Jaya, Kecamatan Muara Tiga juga terlibat sebagai pengedar sabu.

Polisi pun menggeledah rumah ZH yang terletak di pinggir ruas di jalan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Simpang Beutong Kecamatan Muara Tiga (Laweung), Pidie.

"Polisi menemukan 4 paket sabu seberat 20, 90 gram di saku celana dan polisi menyita satu ponsel. ZH langsung diamankan polisi setelah ditemukan barang-bukti," pungkasnya.

Berita ini sudah tayang serambinews.com dengan judul; Berawal Penangkapan di Rumah Kos di Banda Aceh, Jaringan Pengedar Sabu di Pidie Diringkus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini