Dari olah TKP, anggota Satreskrim mendapatkan petunjuk pelaku melarikan diri dengan turun ke sungai lalu menyeberang.
Anggota Satreskrim menyakini pelaku pulang ke rumahnya. Anggota Satreskrim pun mendatangi rumah pelaku dan mengintrogasinya.
Kepada petugas, Sri mengakui perbuatannya. Dia lalu digiring ke Polsek Ngajum untuk proses lebih lanjut.
"Sekira jam 15.30 sore pelaku yang dicurigai pulang di lakukan interograsi. Pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian dibawa ke Polsek Ngajum guna proses lebih lanjut," urainya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebuah kalung emas dalam kondisi putus, lontin emas mata biru, dan anting-anting emas.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas Aska. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bak Film Action, Perempuan Ini Berlagak Ninja Terobos Rumah lalu Rampas Perhiasan Korban,