TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Musisi yang melebarkan sayap ke dunia politik, Ahmad Dhani Prasetyo, dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik Polda Jatim hari ini, Senin (1/10/2018).
Ahmad Dhani harus menghadapi pemeriksaan penyidik terkait laporan kasus dugaan pengucapan ujaran kebencian dan dugaan penipuan.
Ahmad Dhani pun menanggapi tuduhan ujaran kebencian atau hate speech dan dugaan penipuan.
Hal itu disampaikannya seusai nonton bareng film Pengkhianatan G30S/PKI yang digelar di Posko Prabowo -Sandi, Gedung Astranawa Surabaya, Minggu (30/9/2018) malam.
Kasus pertama, Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI ke Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, mengenai kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) terhadap Banser dalam unggahan vlog yang dibuatnya di dalam Hotel Majapahit.
Video itu dibuatnya bersamaan aksi damai deklarasi #2019 ganti Presiden di Tugu Pahlawan, Minggu (26/8/2018) lalu.
Namun Ahmad Dhani sempat mangkir saat pemanggilan pertama sebagai terlapor kasus tersebut.
"Yang (kasus hate speech) menurut saya itu politisasi, karena kan saya nggak nyebut nama (saat ngevlog). Pelapor nggak punya legal standing, kalau mau tanya sama polisi silahkan. Tanya legal standingnya apa pelapor itu," ujar mantan suami musikus, Maia Estianty itu.
Ia pun membandingkan posisi legal standing si pelapor dengan Banser NU.