TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Anggota polisi di Lampung yang bertugas di Polres Metro babak belur dikeroyok 20 pemuda hingga senjata apinya dirampas.
Namun, ternyata Bripda RK mendapat sanksi dari Bidang Propam Polda Lampung.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supriyatna mengatakan, saat ini Bripda RK diberi sanksi khusus lantaran dinilai lalai sehingga senjata apinya bisa dirampas oleh warga sipil.
“Masa seorang polisi senjata api bisa dirampok. Bagaimana ceritanya. Yang jelas kami proses,” ungkap Hendra, Senin, 1 Oktober 2018.
Menurut Hendra, saat ini saksi yang diberikan kepada Bripda RK adalah pembinaan khusus (binsus).
“Saat ini kami binsus dan tengah kami periksa. Kalau pidana, ya pidana ditangani Polresta (Bandar Lampung),” tandasnya.
Kronologi
Seorang anggota polisi Polda Lampung dikeroyok puluhan orang. Bahkan senjata api miliknya juga dirampas.
Anggota polisi yang dikeroyok puluhan pemuda tersebut bertugas di Polresta Metro. Inisialnya Bripda RK.
Aksi pengeroyokan disaksikan seorang Satpam.
Tak hanya menganiaya, kawanan pemuda ini juga merampas senjata api yang dibawa Bripda RK.
Padahal niat awal sang polisi datang untuk melerai perkelahian yang diduga dilakukan sekelompok pemuda itu.
Tim Gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polresta Bandar Lampungmenangkap tiga orang pelaku pengeroyokan.
Ketiganya orang yang ditangkap tersebut berinisial RA, IDR, dan SA yang merupakan seorang perempuan.