TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Komarudin (34), pelaku pencurian sapi di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah nekat melakukan perlawanan terhadap kepolisian saat hendak ditangkap.
Akibatnya, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo mengalami beberapa luka sobek dibagian badan dan tangan akibat perlawanan pelaku.
Baca: Fakta-fakta Mahasiswa UIN Diduga Terlibat Video Mesum
Kronologis penangkapan, Kapolsek beserta jajaran menyergap Komarudin di kediamannya di Kampung Onoharjo, Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (2/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penyergapan dilakukan, berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyatakan tersangka merupakan pelaku pencurian sapi Senin dini hari lalu.
Tersangka mencuri satu ekor sapi dari kandang milik Wakino, warga Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Seputih Mataram.
"Pelaku sudah kita kepung dan menyerahkan diri," jelas Setio.
"Namun, saat akan kita borgol dan kita bawa ke mobil ia melakukan perlawanan. Sempat kita kejar, dan saya tangkap kembali, namun pelaku masih terus melakukan perlawanan," imbuhnya.
Komarudin dan Setio bergelut hingga berguling ke tanah. Akibat terperosok ke dalam parit, Setio mengalami luka sobek dibagian tangan dan badan akibat terkena batu dan tunggak (bonggol) bambu.
Setio menambahkan, pihaknya mengamankan dua warga di TKP. Selain Komarudin, diamankan Sunyono (42), warga Kampung Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram bertugas mengangkut sapi curian ke mobil Cold Diesel. (sam)
Pelaku Komarudin mengatakan, mencuri sapi milik Wakino dengan cara membuka kandang dan membuka ikatan sapi dari tiangnya.
Setelah itu, sapi digiring ke dalam truk yang ia kendarai bersama Sunyono.
"Dibuka saja talinya kemudian sapi kita giring kedalam truk yang kita parkir lebih kurang 100 meter dari kandang. Setelah kita naikkan kemudian kita bawa dan rencananya akan kita jual kalau sudah ada yang menawar," ujar Komarudin.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Setio Budi Howo menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti seutas tali, satu unit mobil truck Colt Diesel warna kuning kombinasi merah nomor polisi BG 4319 ML.
Komarudin dan Sunyono kini diamankan di Polsek setempat. Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Wakino selaku korban menjelaskan, pertama kali mengetahui sapi miliknya hilang, Senin (1/10) pagi saat hendak memberi pakan. Saat ia kebelakang halaman rumah, sapi miliknya sudah tidak ada di kandang.
Menurutnya, sapi betina jenis metal itu jika dijual seharga Rp 25 juta. Korban mengatakan sempat panik atas peristiwa tersebut, sehingga langsung melapor kepada kepolisian.
"Pagi itu saya laporan kepada aparatur kampung, dan tetangga. Kita cari hingga ke perbatasan kampung tapi tidak ketemu. Kemudian kami lapor kepada kepolisian supaya dilakukan pengejaran," ujar Wakino. (syamsir alam)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Duel Hebat dengan Maling Sapi, Kapolsek Seputih Mataram Lampung Tengah Terluka,