News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Peredaran Narkotika di Kota Magelang, 6 Tersangka Diciduk

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Kepala Polisi Resort Magelang Kota, Kompol Khamami (tengah) menunjukkan barang bukti yang didapatkan dari ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kota Magelang, Rabu (3/10/2018) di Mako Polres Magelang Kota. TRIBUN JOGJA/RENDIKA FERRI

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Jajaran Polres Magelang Kota berhasil membekuk enam orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi berbeda di Kota Magelang, Rabu (3/10/2018).

Barang bukti yang diamankan mulai dari jenis sabu, pil psikotropika, bahkan sampai tembakau gorilla.

"Kami bongkar peredaran gelap narkotika ini selama kurang lebih sebulan dan mengamankan enam tersangka. Ada yang pengedar, pemakai, menguasai dan memiliki, ada yang mengetahui tidak segera melaporkan," ujar Wakil Kepala Polisi Resort Magelang Kota, Kompol Khamami, Rabu (3/10/2018) dalam press realese di Mako Polres Magelang Kota.

Dia mengatakan, penangkapan enam orang tersangka ini berawal dari pengembangan kasus pertama dengan TKP di Samban Legok, Kelurahan Panjang, Magelang Utara.

Saat itu, tersangka bernama Gerald Alexander Massie (27) ditangkap karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Gerald mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Peyang.

Baca: Lagi, Anak Sapi Ditemukan Mati Tapi Organ Dalamnya Raib

Petugas langsung membekuk tiga tersangka sekaligus yakni Hendra Giri (42) warga Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara; Yohanes Iwan (34) alias Peyang, warga Tukangan, Kelurahan Rejowinangun, Magelang Tengah; Agung Sulistyo.

Ketiganya ditangkap di Hotel Borobudur, Kota Magelang Selasa (28/9/2018) lalu.

"TKP pertama di Samban, kita kembangkan menemukan barang bukti yang lain," ujar Khamami.

Kemudian kasus serupa di TKP berbeda, petugas menangkap Taufan Andhi (19) alias Topan, warga Jagoan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan, atas perbuatannya membeli narkotika jenis sabu dan percobaan untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, dari tangan tersangka, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1,67 gram narkotika jenis sabu, 3,5 gram atau lima paket tembakau gorilla, dan sebanyak 11 butir pil Alprazolam.

Baca: Jenazah Ricardo Sengkeh, Senior Sales Eksekutif Hotel Mercure Palu Dipulangkan ke Manado Besok

Untuk pengedar tersangka terancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20.

Sementara untuk tersangka yang menguasai dan memiliki terancam pasal 112 dengan hukuman 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

"Masing-masing tersangka mendapatkan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pengedar. Ada juga yang hanya menggunakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polisi Bongkar Peredaran Gelap Narkotika di Kota Magelang, 6 Tersangka Dibekuk

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini