"Tersangka merampas uang milik korban diganti kupon travel berharga mahal itu," jelasnya.
Masih kata Leo, tersangka memaksa korban naik ke bus umum yang ternyata bukan travel seperti dijanjikannya. Korban di dalam bus membayar tiket.
Lagi-lagi harga tikenya tidak lazim. Berdasarkan peraturan Gubernur Jatim telah menentukan tarif atas dan bawah angkutan penumpang bus antar kota.
"Lha ini tujuan Surabaya-Madiun tarif atas berharga Rp 49 ribu," bebernya.
Ditambahkannya, tersangka membagi sama rata uang hasil kejahatan dengan kekerasan itu. Pihaknya berencana akan periksa travel dan PO bus yang diduga berkomplot.
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan masyarakat, kami akan tindak tegas sapu bersih aksi premanisme," pungkasnya.