Sedangkan Haikal yang mengalami luka dibagian tangan langsung dilarikan rumah sakit Ar Bunda di Kota Lubukinggau untuk menjalani perawatan intensif sampai saat ini.
Kasatreskrim Polres Mura AKP Wahyu Susetyo melalui Kanitpidum, Imam mengatakan pasca kejadian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan warga setempat.
"Hasilnya pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Rudi dan Haikal," ungkapnya saat dibincangi Tribunsumsel.com, Senin (08/10).
Ia menuturkan jika Rudi sudah berhasil ditangkap dirumahnya di Dusun II, Desa Muara Beliti tanpa perlawanan sekira pukul 22.00 WIB, Kemudian Haikal belum ditangkap karena masih menjalani perawatan intensif.
"Sementara dari TKP kita mengamankan Barang Bukti (BB) Senjata Api Rakitan (Senpira) beserta satu butir amunisi aktif, sendal, topi dan Kaos yang di pakai Rizal saat kejadian," terangnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bapak dan Anak Tewas, Korban Rebutan Lahan Parkir di Wisata Curug Panjang Mura, Ini Kronologisnya,